You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Pastikan Tumpahan Minyak di Pulau Pari Telah Ditangani
photo Doc - Beritajakarta.id

Pencemaran di Perairan Pulau Pari Diserahkan ke Kepolisian

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah melakukan uji laboratorium setelah mengambil sampel minyak yang mencemari perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Hasil sampel juga sudah kita laporkan ke Puslabfor Polri. Jadi kewenangan penyelidikan sudah ada di pihak Kepolisian

Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, penanganan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari warga mengenai adanya tumpahan minyak di sekitar perairan Pulau Pari.

"Hasil sampel juga sudah kita laporkan ke Puslabfor Polri. Jadi kewenangan penyelidikan sudah ada di pihak Kepolisian," ujarnya, Rabu (11/4).

Tumpahan Minyak di Pesisir Pulau Pari Telah Dibersihkan

Menurut Ali, uji laboratorium yang sedang dilakukan kepolisian untuk mengetahui dari mana asal muasal kandungan minyak di perairan Pulau Pari.

"Ini agar bisa diusut dan ketahuan pelakunya siapa. Jadi supaya ada efek jera ke depan," tegasnya.

Meski demikian, Ali memastikan tumpahan minyak ini berasal dari pemberat kapal yang bercampur bahan bakar lalu dibuang begitu saja untuk menyesuaikan kondisi kapal.

"Memang ini belum ekstrem. Cuma tetap tidak bisa dianggap remeh dan sembarangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye28235 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1874 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1590 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1194 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1158 personFakhrizal Fakhri